Apakah Anda pernah mendengar tentang konsep data sensitive di Indonesia? Konsep ini sebenarnya sangat penting dalam era digital seperti sekarang ini. Data sensitive mengacu pada perlindungan data pribadi seseorang agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, data sensitive menjadi isu yang semakin relevan di Indonesia. “Dengan semakin banyaknya kasus pelanggaran data pribadi yang terjadi belakangan ini, penting bagi kita untuk mengenal konsep data sensitive dan cara melindungi informasi pribadi kita,” ujarnya.
Pentingnya mengenal konsep data sensitive juga disampaikan oleh Wahyudi Djafar, Founder dan CEO dari ID-CERT. Menurutnya, “Data sensitive mencakup informasi seperti nomor identitas, alamat, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan yang tidak baik.”
Di Indonesia sendiri, konsep data sensitive diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses informasi elektronik yang bersifat pribadi.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang data sensitive, masih banyak pelanggaran data pribadi yang terjadi. Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melindungi informasi pribadi mereka.
Dalam menghadapi tantangan ini, Damar Juniarto menyarankan agar masyarakat lebih waspada terhadap penggunaan data pribadi mereka. “Kita harus selalu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi kita di dunia maya. Selalu pastikan bahwa informasi yang kita bagikan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Jadi, sudahkah Anda mengenal konsep data sensitive di Indonesia? Mari kita bersama-sama melindungi informasi pribadi kita agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Semakin banyak yang mengerti tentang konsep ini, semakin aman pula informasi pribadi kita.